Jika Anda tertarik mengikuti lelang barang rampasan KPK, perhatikan beberapa langkahnya. Berikut ini panduan lengkap yang dapat diikuti oleh calon peserta lelang.
Registrasi akun
Kunjungi situs lelang milik pemerintah. Kemudian, buat akun dengan mengisi data diri sesuai KTP dan NPWP. Setelah itu, lakukan verifikasi sesuai petunjuk yang dikirimkan melalui email.
Cari informasi lelang KPK
Setelah berhasil mendaftar, peserta bisa mencari informasi lelang dengan menggunakan kata kunci seperti "KPK", "barang rampasan", atau "sitaan negara". Katalog barang dan jadwal lelang juga tersedia di situs resmi KPK atau DJKN.
Baca dengan cermat detail barang yang akan dilelang, seperti harga limit, kondisi fisik, dan lokasi penyimpanan. Untuk beberapa barang, peserta dapat melakukan peninjauan fisik sesuai jadwal yang ditentukan.
Setor uang jaminan
Setiap peserta wajib menyetor uang jaminan ke rekening virtual yang disediakan DJKN. Besaran uang jaminan biasanya berkisar antara 20 persen hingga 50 persen dari harga limit barang.
Penyetoran harus dilakukan selambat-lambatnya satu hari sebelum lelang berlangsung. Apabila tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya.
Ikut menawar di hari lelang
Lelang dilakukan secara daring dan real time melalui situs lelang milik pmerintah. Peserta dapat memasukkan tawaran harga selama lelang berlangsung, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pemenang lelang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi yang sah.
Pelunasan dan pengambilan barang
Jika peserta dinyatakan sebagai pemenang, wajib melunasi sisa pembayaran dalam jangka waktu tertentu, biasanya lima hari kerja. Setelah pelunasan, peserta akan mendapatkan informasi mengenai waktu dan lokasi pengambilan barang. Pastikan pelunasan dilakukan tepat waktu agar tidak kehilangan hak atas barang yang telah dimenangkan.