Proses jual beli rumah bukanlah sesuatu yang bisa dianggap sederhana karena melibatkan banyak tahapan yang perlu dilalui dengan hati-hati. Salah satu aspek penting dalam transaksi ini adalah mempersiapkan anggaran lebih, selain dari biaya utama untuk membeli properti itu sendiri.
Biaya tambahan yang perlu dipertimbangkan, yakni biaya jasa notaris yang sangat diperlukan dalam beberapa jenis transaksi.
Peran notaris dalam jual beli rumah sangat penting, terutama jika transaksi dilakukan melalui mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pembayaran bertahap melalui developer. Dalam skenario seperti ini, sejumlah dokumen hukum harus disusun dan disahkan oleh notaris, salah satunya adalah Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB).
Namun, jika pembelian rumah secara tunai atau cash, Anda tidak perlu melibatkan notaris dalam proses transaksi. Sebagai gantinya, Anda akan membutuhkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas mengurus pembuatan dokumen terkait seperti akta jual beli rumah.
Jika Anda membeli rumah secara tunai tanpa melibatkan notaris, ada prosedur tertentu yang harus diikuti agar proses jual beli tetap sah dan diakui secara hukum. Berikut cara jual beli rumah tanpa notaris selengkapnya.