Tahapan penerbitan sertifikat tanah elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Merujuk pada kebijakan yang berlaku, berikut cara mengurus sertifikat tanah elektronik untuk pendaftarannya.
1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik
Tahap awal ini dilakukan secara virtual dengan teknologi informasi dan komunikasi. Pada tahap ini, bidang tanah yang dihasilkan akan dipetakan di peta pendaftaran melalui sistem elektronik.
2. Penelitian data yuridis
Selantunjunya, pemeriksaan bidang tanah pada alat bukti terkait kepemilikan atau penguasaan tanah dilakukan lewat penelitian data yuridis.
Penelitian diperoleh dari bukti tertulis atau tidak tertulis melalui keterangan saksi oleh pemegang hak.
Prosesnya bisa dilakukan secara virtual atau dengan teknologi informasi dan komunikasi. Hasilnya akan disajikan dalam bentuk dokumen elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik.
3. Pembukuan hak dan penerbitan sertifikat elektronik
Hasil pembukuan hak berupa buku tanah (BT) elektronik yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada sertifikat elektronik.
Sertifikat akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang. Pemegang hak akan diberikan akun pertahanan untuk mengaksesnya.