Selain via online, Anda juga bisa melakukan pengajuan di kantor cabang terdekat.
Proses mirip dengan online dengan melakukan pengisian data menggunakan media elektronik berbasis web atau nonweb. Bedanya, proses wawancara akan dilakukan secara tatap muka dengan pegawai BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, kriteria pesertanya juga lebih banyak dari lewat metode online. Kriteria peserta yang bisa mengajukan klaim, yaitu peserta yang sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, terkena PHK, meninggalkan negara NKRI, dan cacat total tetap.
Untuk Anda yang ingin mengklaim dana lewat metode ini, ikuti langkah-langkah mudah di bawah ini.
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Sampaikan keperluan Anda kepada petugas.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan scan QR Code yang ada di kantor cabang.
- Isilah Data Awal berisi informasi NIK, nama, dan nomor kepesertaan secara daring.
- Kemudian, sistem akan otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai intruksi yang tertera dengan melampirkan dokumen pendukung.
- Setelah proses pendaftaran selesai, tunggu sampai muncul notifikasi.
- Tunjukkan notifikasi pada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Selanjutnya, Anda akan melakukan proses wawancara di kantor cabang.
- Dana akan dicairkan lewat rekening yang sudah Anda lampirkan.
- Proses pencairan dana JHT lewat kantor cabang sudah berhasil dilakukan.
Itulah syarat hingga cara mencairkan BPJS di atas Rp10 juta yang bisa Anda gunakan untuk proses klaim saldo JHT. Semoga artikel ini bermanfaat!