Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi orang mengajukan klaim BPJS (unsplash/Burst)

Dalam rangka meningkatkan pelayanannya, BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi lewat program-programnya yang mensejahterakan masyarakat. Salah satunya program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Program tersebut merupakan tabungan bagi peserta yang masih aktif bekerja. Sederhananya, program tersebut adalah program perlindungan untuk menjamin para peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Selain itu, peserta juga bisa merasakan manfaat dengan mencairkan dana sampai di atas Rp10 juta. 

Lantas, bagaimana persyaratan dan cara mencairkan BPJS di atas Rp10 juta? Temukan jawabannya pada artikel di bawah ini.

Syarat klaim JHT di atas 10 juta

Sebelum masuk ke cara mencairkan BPJS di atas Rp10 juta, ketahui terlebih dahulu beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan. 

Dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat berupa dokumen yang harus dipersiapkan setiap peserta program JHT. Dokumen tersebut penting untuk memverifikasi identitas peserta JHT selama proses pengajuan.

Maka dari itu, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen penting untuk memperlancar dan memudahkan prosesnya. 

Adapun dokumen yang dilampirkan dalam pencairannya, sebagai berikut:

  • Wajib memiliki kartu peserta BPJAMSOSTEK 
  • Wajib melampirkan kartu identitas berupa E-KTP
  • Melampirkan buku tabungan
  • Menyiapkan dokumen Kartu Keluarga (KK)
  • NPWP
  • Dokumen pendukung lainnya, misalnya Surat Keterangan dari perusahaan jika mengundurkan diri dari perusahaan.

Cara mencairkan BPJS di atas Rp10 juta online

Editorial Team

Tonton lebih seru di