Jakarta, FORTUNE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memasukkan kacamata sebagai salah satu alat ‘kesehatan’ yang bisa diklaim para pesertanya. Program ini dinilai dapat membantu masyarakat yang memiliki masalah gangguan penglihatan untuk bisa lebih nyaman beraktivitas.
BPJS mendasarkan program ini dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023. Program ini nantinya akan dilakukan dengan tarif INA-CBG, atau berbentuk bantuan dana (subsidi). Jadi, bila kalim telah dilakukan dan melebihi biaya subsidi, sisanya ditanggung oleh peserta BPJS sendiri.
Berikut ini adalah beberapa besaran subsidi yang diperuntikkan bagi para peserta BPJS Kesehatan dalam klaim kacamata:
- BPJS Kelas 3: Rp150.000.
- BPJS Kelas 2: Rp200.000.
- BPJS Kelas 1: Rp300.000.
Untuk memahami lebih lanjut tentang bagaimana cara mendapatkan kacamata dari klaim yang diajukan para peserta BPJS, berikut ini Fortune Indonesia akan mengulas beberapa informasi yang terkait.