Jakarta, FORTUNE - Cara Menghitung Pajak Motor berbeda dengan pajak mobil. Meski sama-sama punya pajak tahunan dan lima tahunan, besaran angka atau tarif pajak motor yang dicantumkan dalam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Informasi ini cukup penting diketahui sebab meski Indonesia memiliki populasi kendaraan motor hingga 120 juta unit, masih banyak orang yang belum tahu cara menghitungnya. Padahal, sebagai wajib pajak, tiap pemilik kendaaraan bemotor wajib membayarkan nomoinal tersebut kepada negara. Pembayarannya juga mudah karena bisa dilakukan secara daring atau online.
Lantas bagaimana cara menghitung pajak motor? Berikut ulasannya: