Ilustrasi Work form Everywhere. (Shutterstock/PhotoSunnyDay)
Satu hal yang perlu diingat dalam penghitungan pajak penghasilan adalah penghasilan kena pajak yang memerlukan proses penghitungan cukup bertahap. Sebagai contoh, seorang freelancer memiliki penghasilan sebulan Rp10 juta dan penghasilan bruto setahun mencapai Rp120 juta.
Untuk mendapatkan angka penghasilan kena pajak, pertama yang harus dilakukan adalah menghitung Norma Penghitungan Penghasilan netto (NPPN). Rumusnya, penghasilan bruto sethaun x 50 persen. Dengan demikian, maka penghasilan netto freelancer tadi adalah: Rp120 juta x 50 persen = Rp60 juta.
Selanjutnya, penghasilan netto tersebut harus dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bisa berubah-ubah sesuai ketetapan Menteri Keuangan. Saat ini, PTKP bagi wajib pajak yang belum menikan adalah sebesar Rp54 juta. Dengan demikian, Pendapatan kena Pajak = Penghasilan netto – PTKP. Maka, Pendapatan kena Pajak freelancer tersebut: Rp60 juta – Rp54 juta = Rp6 juta.
Tahap terakhir, adalah menghitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Sesuai Pph21, penghitungannya adalah tarif progresif x Penghasilan kena Pajak. Maka, berdasarkan hasil hitung freelancer tadi, ia masuk dalam kategori penghasilan kena pajak di bawah Rp50 juta per tahun, maka pajak progresifnya adalah 5 persen.
Pajak penghasilan: tarif pajak progresif x Penghasilan kena pajak
Pajak penghasilan: 5% x Rp6 juta = Rp300.000
Dengan begitu, pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh freelancer tersebut pada tahun tertentu adalah Rp300.000.
Demikianlah sekilas tentang cara menghitung pajak penghasilan freelancer. Semoga artikel ini bermanfaat dan mampu meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.