Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi bekerja di kafe (dok.unsplash)

Jakarta, FORTUNE – Era digitalisasi seperti saat ini menjanjikan beragam jenis pekerjaan. Peluang memperoleh penghasilan dari pekerjaan lepas pun terbuka lebar. Meski demikian, Anda yang memilih menjadi freelancer juga tetap akan dikenakan pajak penghasilan pekerja lepas.

Dasar pengenaan pajak bagi freelancer tertera jelas di undang-undang PPh Orang Pribadi Pasal 21 (Pph 21). Meski tidak terikat pada satu pekerjaan, namun freelancer nyatanya tetap menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan. Hal inilah yang membuat pemerintah tetap memasukkan para freelancer sebagai wajib pajak penghasilan.

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan para freelancer? berikut ulasan mengenai cara menghitung pajak penghasilan pekerja lepas dan serba-serbinya.

Self assesment

ilustrasi freelance writer (unsplash.com/Brooke Cagle)

Salah satu yang perlu diperhatikan bagi para freelancer adalah self assessment atau penilaian sendiri atas pendapatan yang diperoleh setiap tahunnya. Self assesment memberikan kewenangan kepada freelancer untuk menghitung pajak penghasilan selama setahun dan melaporkannya sendiri.

Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat-surat ketetapan pajak setiap saat. Pemerintah hanya mengeluarkan surat ketetapan pajak jika freelancer telat melaporkan SPT tahunan atau lupa membayar pajak penghasilan.

Tarif pajak penghasilan

Editorial Team

Tonton lebih seru di