Jakarta, FORTUNE - Kartu Tanda Penduduk (KTP) tergolong sebagai dokumen penting yang perlu dimiliki oleh tiap warga negara Indonesia (WNI). Berbagai pelayanan—administrasi kependudukan, perbankan, atau pendidikan misalnya—membutuhkan KTP sebagai syarat mengakses atau mendapatkannya.
Indonesia sejak 2009 telah menerapkan penggunaan KTP Elektronik (KTP-el) yang ditanamkan cip untuk merekam seluruh identitas pemilik KTP dan dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK tersebut juga menjadi acuan saat mengurus berbagai dokumen penting, seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mendaftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, membuka rekening bank, hingga melamar kerja.
KTP hilang atau rusak memang memusingkan. Pasalnya, KTP merupakan barang penting untuk menandai identitas WNI dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Karenanya, jika KTP Anda hilang, kartu itu harus cepat diurus demi mendapat penggantinya agar tidak disalahgunakan untuk, misalnya, menjadi jaminan pengajuan kredit, pinjaman online, atau bahkan penipuan. Lantas, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang, serta syarat dan dokumen apa yang diperlukan?