1. Membuat surat kehilangan
Jika sertifikat tanah hilang, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat surat kehilangan. Surat tersebut menjadi salah satu dokumen wajib untuk dilampirkan saat melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosedur pengurusan surat kehilangan sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
- Membuat surat pengantar dari RT atau RW ke kelurahan.
- Pihak kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar untuk melapor ke kepolisian mengenai kehilangan sertifikat tanah.
- Dengan surat pengantar kelurahan, laporkan ke kepolisian (polres) untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan
Dokumen yang harus disiapkan saat melapor ke BPN untuk menerbitkan sertifikat baru, antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
3. Datang ke BPN
Datang ke BPN yang berlokasi di daerah tanah tersebut untuk memproses penerbitan sertifikat baru. Setelah semua dokumen diserahkan ke BPN, pelapor akan dihubungi untuk melakukan sumpah mengenai kehilangan sertifikat tanah yang dipimpin oleh rohaniwan di kantor BPN.
4. Siapkan biaya pembuatan sertifikat tanah yang baru
Menurut informasi di situs resmi Kementerian ATR/BPN, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp350.000 per sertifikat. Rincian biaya tersebut meliputi Rp200.000 untuk biaya sumpah, Rp100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp50.000 untuk biaya pendaftaran.