Jakarta, FORTUNE - Mengurus surat pindah domisili terkadang merepotkan. Apalagi jika Anda tak punya waktu luang, bingung bagaimana harus memulainya, atau tak mengerti harus pergi ke mana. Nah, dalam artikel ini, Anda bisa menemukan cara paling efisien untuk melakukannya. Caranya: melalui sistem daring atau online.
Dengan memanfaatkan teknologi digital, Anda bisa memangkas waktu cukup banyak tanpa perlu datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil). Lantas bagaimana caranya?
Pertama-tama, yang perlu Anda lakukan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dan ini bisa dilakukan tanpa perlu lagi meminta surat pengantar dari RT dan RW. Ini lantaran data kependudukan yang diampu Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
Lain soal jika Anda belum terdata dalam database. Dalam hal ini, pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali tetap dibutuhkan. Alas hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” demikian kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip Fortune Indonesia dalam situs web Dukcapil.kemendagri.go.id.
Berikut daftar dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mengurus surat pindah secara online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Kartu Keluarga (KK),
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat,
- Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang,
- Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.