Untuk mennonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa cara yang bisa digunakan:
1. Melalui Perusahaan
Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya. Status akan nonaktif apabila perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila saat ini kepesertaan Anda masih aktif, sebaiknya konfirmasi ulang ke tim HR perusahaan. Jika sudah melaporkan kepada pihak perusahaan, tim HR akan memprosesnya.
Setelah itu, Anda harus mengisi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung. Anda juga dapat mengonfirmasi penonaktifkan pada perusahaan tersebut.
2. Menonaktifkan Secara Mandiri
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri perlu dilakukan jika perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya sudah tidak beroperasi lagi. Jadi Anda dapat mengajukannya melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar. Setelah itu, sampaikan pada petugas di tempat maksud dan tujuan Anda.
Serahkan persyaratan seperti KTP, KK, kartu peserta, dan paklaring. Tunggu petugas melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU)
Jika Anda merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU), cara menonaktifkan kepesertaan juga terbilang cukup mudah. Pertama, datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Jangan lupa lampirkan KTP, KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pendukung lainnya. Ketika sudah di lokasi, ambil nomor antrean.
Setelah dipanggil oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan, sampaikan maksud dan tujuan terkait penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas akan membantu proses menonaktifkan kepesertaanmu sampai selesai.
Semoga bermanfaat!