Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan
ilustrasi tanah (unsplash.com/gautier pfeiffer)

Sertifikat tanah warisan merupakan salah satu dokumen penting yang menandai aset pada suatu bidang tanah yang telah diwariskan pada ahli waris. Ketika ada ahli waris yang ingin membagi harta warisan tersebut, pemecahan sertifikat tanah kerap dilakukan.

Proses pemecahan atau pembagian atas suatu bidang tanah menjadi beberapa bagian dapat dipahami sebagai proses pemecahan tanah warisan. Hal tersebut bertujuan agar antara ahli waris tidak terjadi sengketa tanah di masa mendatang.

Lantas, bagaimana cara pecah sertifikat tanah warisan? Berikut prosedur dan langkah-langkah yang harus Anda perhatikan bila ingin melakukannya.

Syarat pecah sertifikat tanah warisan

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para ahli waris dalam cara pecah sertifikat tanah warisan dan harus dilengkapi. Berikut syarat pecah sertifikat tanah warisan yang wajib dipersiapkan.

Berdasarkan Permen Agraria/BPN 3/1997 Pasal 133 ayat (1), berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa ketika ingin mengajukan permohonan pecah sertifikat tanah.

  • Sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan

  • Identitas pemohon

  • Persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan.

Selain itu, ada beberapa syarat pemecahan sertifikat tanah atau bidang tanah yang dijelaskan dalam laman ATR/BPN secara lebih detail. Berikut persyaratannya:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai 

  • Surat kuasa jika dikuasakan

  • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK

  • Fotokopi identitas kuasa jika dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas

  • Sertifikat tanah asli

  • Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten atau kota setempat.

Adapun keterangan tambahan yang perlu Anda perhatikan terkait persyaratan tersebut, yaitu sebagai berikut:

  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris, seperti wasiat, putusan pengadilan, akta keterangan hak mewaris, hingga surat keterangan waris

  • Bukti pembayaran PBB dan BPHTB

  • Luas, letak, dan penggunaan tanah 

  • Pernyataan tanah tidak sengketa

  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

  • Alasan pemecahan sertifikat tanah.  

Prosedur pecah sertifikat tanah warisan

Untuk bisa memecah sertifikat tanah warisan, terdapat beberapa tahapan yang harus dicermati dan diikuti oleh ahli waris. Adapun cara pecah sertifikat tanah warisan, yaitu sebagai berikut:

1. Mempersiapkan dokumen persyaratan

Langkah yang pertama yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan berbagai dokumen persyaratan yang telah dijabarkan sebelumnya. 

Penting untuk menyiapkan semua berkas secara lengkap dan valid agar proses pecah sertifikat tanah bisa berjalan lancar.

2. Membuat penetapan ahli waris di pengadilan

Jika ahli waris atas harta tersebut berjumlah lebih dari satu orang, penting untuk membuat penetapan ahli waris di pengadilan. Tujuannya agar masing-masing ahli waris mendapatkan hak atas tanah tersebut dan diakui oleh negara.

Proses peralihan hak atas tanah tersebut juga harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 42 ayat 4 tentang Pendaftaran Tanah.

Adapun surat tanda bukti waris lainnya, seperti wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim atau ketua pengadilan surat pernyataan ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan. 

Untuk mendapatkan dokumen penetapan ahli waris, Anda bisa mengajukan permohonan terlebih dahulu ke pengadilan.

3. Mengajukan permohonan pemecahan sertifikat di kantor ATR/BPN

Cara pecah sertifikat tanah warisan berikutnya adalah mendatangi kantor pertanahan setempat dan mengajukan permohonan. 

Setelah penetapan ahli waris telah dikeluarkan oleh pengadilan, Anda bisa mengajukan permohonan pemecahan sertifikat di kantor ATR/BPN sesuai domisili.

Anda juga akan diminta untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar

4. Membayar biaya pecah sertifikat tanah warisan

Terdapat biaya pemecahan sertifikat tanah warisan yang dibebankan kepada pemohon. Untuk keperluan biaya, Anda juga harus mengetahui estimasi tarif yang akan dikeluarkan agar cara pecah sertifikat tanah warisan bisa berjalan lancar. 

Perlu diingat, semakin besar pembagian dan total luas tanah, biaya yang harus dipersiapkan juga besar. Biaya pemecahan sertifikat tanah ini juga di luar biaya pendaftaran.

5. Proses pengukuran dan pembuatan peta bidang

Setelah itu, petugas dari kantor pertahanan akan melakukan pengukuran ulang pada properti yang akan dipecah. Dalam cara pecah sertifikat tanah warisan tahap ini, para ahli waris atau kuasanya wajib ada di lokasi.

Dari sana, petugas akan membuat peta bidang yang memperlihatkan pembagian tanah berdasarkan rencana pemecahan.

6. Pencatatan dalam Buku Tanah

Proses pemecahan sertifikat tanah warisan akan tercatat di Buku Tanah setelah kantor pertanahan menerbitkan Surat Ukur dan peta bidang.

7. Penerbitan sertifikat baru

Terakhir, kantor pertahanan akan menerbitkan sertifikat baru untuk setiap bidang hasil pemecahan. Ahli waris atau kuasanya bisa mengambil sertifikat baru setelah seluruh proses selesai.

Biaya pecah sertifikat tanah warisan

Dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan, terdapat sejumlah biaya yang dibebankan kepada setiap pemohon. Biaya pemecahan sertifikat tanah warisan bisa bervariasi.

Berikut rincian biaya yang umum terlibat pada prosesnya.

1. Biaya pendaftaran

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, biaya pendaftaran pecah sertifikat sebesar Rp50 ribu. 

2. Biaya pengukuran dan pemetaan tanah

Terdapat biaya pengukuran dan pemetaan tanah yang juga wajib dipersiapkan. Tarif ini dihitung berdasarkan luas tanah dan jumlah bidang yang akan dipecah. 

Untuk membantu memperkirakan biaya yang akan dikeluarkan, Anda bisa melakukan simulasi perhitungan melalui situs Kementerian ATR/BPN.

3. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Selain itu, Anda juga perlu mempersiapkan biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi (TKA) sebesar Rp250 ribu, serta biaya BPHTB senilai 5 persen dari NPOP dikurangi NPOPTKP. 

4. Biaya notaris

Jika ahli waris menggunakan jasa notaris, ada biaya jasa yang bisa bervariasi sesuai dengan kebijakan masing-masing notaris. 

Waktu yang perlu Anda perlukan untuk menyelesaikan proses pemecahan sertifikat tanah umumnya selama 15 hari kerja.

Itu dia tata cara pecah sertifikat tanah warisan yang bisa Anda cermati dan perhatikan ketika ingin melakukan pemecahan atas bidang tanah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Editorial Team