Untuk bisa memecah sertifikat tanah warisan, terdapat beberapa tahapan yang harus dicermati dan diikuti oleh ahli waris. Adapun cara pecah sertifikat tanah warisan, yaitu sebagai berikut:
1. Mempersiapkan dokumen persyaratan
Langkah yang pertama yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan berbagai dokumen persyaratan yang telah dijabarkan sebelumnya.
Penting untuk menyiapkan semua berkas secara lengkap dan valid agar proses pecah sertifikat tanah bisa berjalan lancar.
2. Membuat penetapan ahli waris di pengadilan
Jika ahli waris atas harta tersebut berjumlah lebih dari satu orang, penting untuk membuat penetapan ahli waris di pengadilan. Tujuannya agar masing-masing ahli waris mendapatkan hak atas tanah tersebut dan diakui oleh negara.
Proses peralihan hak atas tanah tersebut juga harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 42 ayat 4 tentang Pendaftaran Tanah.
Adapun surat tanda bukti waris lainnya, seperti wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim atau ketua pengadilan surat pernyataan ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan.
Untuk mendapatkan dokumen penetapan ahli waris, Anda bisa mengajukan permohonan terlebih dahulu ke pengadilan.
3. Mengajukan permohonan pemecahan sertifikat di kantor ATR/BPN
Cara pecah sertifikat tanah warisan berikutnya adalah mendatangi kantor pertanahan setempat dan mengajukan permohonan.
Setelah penetapan ahli waris telah dikeluarkan oleh pengadilan, Anda bisa mengajukan permohonan pemecahan sertifikat di kantor ATR/BPN sesuai domisili.
Anda juga akan diminta untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar
4. Membayar biaya pecah sertifikat tanah warisan
Terdapat biaya pemecahan sertifikat tanah warisan yang dibebankan kepada pemohon. Untuk keperluan biaya, Anda juga harus mengetahui estimasi tarif yang akan dikeluarkan agar cara pecah sertifikat tanah warisan bisa berjalan lancar.
Perlu diingat, semakin besar pembagian dan total luas tanah, biaya yang harus dipersiapkan juga besar. Biaya pemecahan sertifikat tanah ini juga di luar biaya pendaftaran.
5. Proses pengukuran dan pembuatan peta bidang
Setelah itu, petugas dari kantor pertahanan akan melakukan pengukuran ulang pada properti yang akan dipecah. Dalam cara pecah sertifikat tanah warisan tahap ini, para ahli waris atau kuasanya wajib ada di lokasi.
Dari sana, petugas akan membuat peta bidang yang memperlihatkan pembagian tanah berdasarkan rencana pemecahan.
6. Pencatatan dalam Buku Tanah
Proses pemecahan sertifikat tanah warisan akan tercatat di Buku Tanah setelah kantor pertanahan menerbitkan Surat Ukur dan peta bidang.
7. Penerbitan sertifikat baru
Terakhir, kantor pertahanan akan menerbitkan sertifikat baru untuk setiap bidang hasil pemecahan. Ahli waris atau kuasanya bisa mengambil sertifikat baru setelah seluruh proses selesai.