Jakarta, FORTUNE - Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan berperan penting sebagai mekanisme perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Namun, terkadang, karena seseorang lupa atau tidak dapat membayar iuran secara teratur, status BPJS Ketenagakerjaan menjadi tidak aktif.
Alasan lain keanggotaan tidak aktif, apabila seseorang mengalami pemberhentian hubungan kerja dengan suatu perusahaan. Biasanya, keanggotaan akan terputus setelah seseorang tidak lagi menjadi pekerja tetap pada suatu perusahaan.
Oleh karena itu, penting bagi para pekerja untuk kembali mengaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan apabila sudah aktif bekerja kembali.
Proses reaktivasi ini melibatkan beberapa langkah penting yang perlu diikuti dengan teliti. Dalam artikel ini, akan diuraikan secara mendalam cara-cara yang perlu diambil untuk mereaktivasi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memastikan bahwa pekerja tetap mendapatkan manfaat perlindungan yang diberikan oleh program ini.