Pemerintah lewat BPJS Kesehatan mewajibkan kebijakan Skrining Riwayat Kesehatan (SKR) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan BPJS Kesehatan terbaru ini berlangsung pada September hingga Oktober 2025.
Pemeriksaan medis tersebut sudah difasilitasi di aplikasi Mobile JKN sehingga peserta BPJS Kesehatan tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan. Berikut cara skrining kesehatan di aplikasi Mobile JKN yang bisa diikuti dengan mudah.