Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi tangkap tersangka KPK. (dok. KPK)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK). 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyebut aturan ini menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.  

Ia menyebut, seiring dengan peningkatan kompleksitas kegiatan usaha di sektor jasa keuangan, semakin tinggi pula potensi fraud. 

"Untuk menghindari dampak negatif ke industri jasa keuangan, negara, hingga masyarakat, POJK ini dirilis untuk mencegah dan menangani praktik korupsi, penyuapan dan gratifikasi di LJK, utamanya sektor swasta," kata Aman melaui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (14/8). 

Lembaga jasa keuangan wajib laporkan deteksi fraud

Ilustrasi fraud. (Pixabay/Alexas_Fotos)

Dalam aturan tersebut, lembaga jasa keuangan wajib menyusun dan penyampaikan strategi anti fraud serta penyampaian laporan kejadian fraud. Baik laporan rutin maupun insidental, dan diberlakukan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK. 

Dalam regulasi itu juga diatur kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.  

"Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK termasuk sektor swasta," kata Aman. 

Aturan dapat mencegah dan investigasi fraud

Editorial Team

Tonton lebih seru di