Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyebut aturan ini menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Ia menyebut, seiring dengan peningkatan kompleksitas kegiatan usaha di sektor jasa keuangan, semakin tinggi pula potensi fraud.
"Untuk menghindari dampak negatif ke industri jasa keuangan, negara, hingga masyarakat, POJK ini dirilis untuk mencegah dan menangani praktik korupsi, penyuapan dan gratifikasi di LJK, utamanya sektor swasta," kata Aman melaui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (14/8).