NEWS

Ketahui Apa Bedanya Imigrasi dan Bea Cukai, Jangan Keliru!

Kenali perbedaanya

Ketahui Apa Bedanya Imigrasi dan Bea Cukai, Jangan Keliru!ilustrasi suasana di bandara (unsplash/connor danylenko)
15 May 2024

Pembahasan mengenai Bea Cukai tengah ramai diperbincangkan oleh warganet di beberapa platform media sosial. Namun, tidak sedikit warganet yang mengaitkan petugas bea cukai dengan Imigrasi.

Meski keduanya bertugas di bandara, imigrasi dan bea cukai memiliki perbedaan satu sama lain. Tidak jarang, ada yang masih kesulitan membedakan petugas imigrasi dan bea cukai ketika berada di bandara. 

Lantas, apa bedanya imigrasi dan bea cukai? Agar tidak keliru membedakannya, berikut beberapa perbedaan antara petugas imigrasi dan bea cukai.

Instansi

Pertanyaan mengenai apa bedanya imigrasi dan bea cukai kerap muncul ketika membahas topik tersebut. Instansi menjadi salah satu perbedaan utamanya. Jika dilihat dari instansi, keduanya dinaungi oleh kementerian yang berbeda. 

Petugas imigrasi yang berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) imigrasi berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara itu, petugas Bea Cukai yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tugas dan fungsi

Perbedaan lainnya terletak pada tugas dan fungsinya. Secara umum, petugas imigrasi memiliki tugas utama untuk mengawasi orang-orang yang melintasi dan memasuki Indonesia. 

Pada dasarnya, imigrasi memiliki wewenang untuk menentukan status keimigrasian orang asing yang berada di Indonesia. Selain itu, imigrasi juga memiliki tugas lainnya, mulai dari mengecek bukti kewarganegaraan seseorang, pemantauan perizinan keimigrasian, hingga melakukan tindak pidana dan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing.

Hal tersebut berbeda dengan tugas dan fungsi petugas bea cukai yang mengawasi barang masuk dan keluar Indonesia.

Secara luas, fungsi bea cukai mencangkup pelayanan teknik di bidang kepabeanan dan cukai, pemberian izin dan fasilitas pada bidang kepabean dan cukai, hingga pelaksanaan pemungutan dan administrasi bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya.

Dalam konteks ini, petugas bea cukai bertanggung jawab atas pengawasan ekspor impor dan pemeriksaan fisik barang.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.