Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) (pexels.com/Emre Akyol)

Intinya sih...

  • Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan pada 2025 dianggap belum tepat oleh analis Panin Sekuritas Andhika Audrey.
  • Indonesia masih mengalami penurunan daya beli sehingga rencana tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
  • Pendapatan dari penerapan pungutan cukai MBDK ditargetkan sebesar Rp3,8 triliun, tapi pengenaan cukai tersebut dianggap akan melemahkan sales volume produk minuman berpemanis.

Jakarta, FORTUNE – Analis Panin Sekuritas, Andhika Audrey menilai rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang akan memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester kedua 2025 itu belum tepat waktu. Sebab, menurutnya, Indonesia masih mengalami penurunan daya beli atau konsumsi.

“Menurut kami, saat ini belum waktu yang tepat dikarenakan masyarakat Indonesia juga masih mengalami penurunan daya beli, yang berakibat pada memilah barang barang yang mereka konsumsi secara cermat,” tutur Andhika kepada Fortune Indonesia, Selasa (14/1).

Editorial Team

Tonton lebih seru di