Jakarta, FORTUNE - Rencana pemerintah menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester kedua 2025 menuai komentar dari kalangan pengusaha.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan harga jual produk minuman. Meski kebijakan itu bertujuan mendukung kesehatan masyarakat, khususnya dalam pengendalian konsumsi gula, Shinta menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan kebijakan yang hati-hati agar tidak memberikan dampak negatif pada dunia usaha, terutama industri makanan dan minuman.
"Kebijakan cukai pada produk tertentu, seperti MBDK, berdampak langsung pada struktur biaya, harga jual, dan daya saing produk di pasar,” kata Shinta kepada Fortune Indonesia (15/1).