Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 17,5 persen atau lebih tinggi dari kenaikan rata-rata tarif cukai hasil tembakau.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Sebelumnya, ketentuan tarif cukai rokok elektrik (vape) dan HPTL disatukan dengan rokok konvensional. Namun, tahun ini aturannya dibuat terpisah dalam PMK tersendiri.
HPTL sendiri merupakan olahan tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun atau tembakau iris. Produknya antara lain tembakau molasses (tembakau olah untuk pipa panjang atau shisha), tembakau hirup (snuff tobacco) dan tembakau kunyah (chewing tobacco).
"Untuk menampung perkembangan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, perlu melakukan pengaturan tarif cukai secara tersendiri," demikian bunyi konsideran PMK 193/2021 tersebut.
Berikut daftar tarif cukai dan harga eceran terendah rokok elektrik dan HPTL.
Rokok Elektrik
- Rokok Elektrik Padat: tarif cukai jadi Rp2.710 per gram dan minimum harga jual ecerannya Rp5.190 per gram
- Rokok Elektrik Cair (sistem terbuka): tarif cukainya menjadi Rp445 per mililiter dengan minimum harga jual eceran Rp785 per mililiter
- Rokok Elektrik Cair (sistem tertutup): tarif cukainya Rp6.030 per mililiter dengan minimum harga jual eceran: Rp35.250 per mililiter.
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
- Tembakau Kunyah: tarif cukainya menjadi Rp120 per gram dan minimum harga jual ecerannya Rp215 per gram
- Tembakau Molasses: tarif cukainya Rp120 per gram dan minimum harga jual ecerannya Rp215 per gram
- Tembakau Hirup: tarif cukainya Rp120 per gram dan minimum harga jual ecerannya Rp215 per gram.