Jakarta, FORTUNE - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. STNK memiliki masa berlaku dalam rentang waktu tertentu dan harus diperpanjang sebelum habis masa. Pengendara harus memenuhi semua syarat perpanjangan STNK agar surat ini tetap bisa digunakan.
Saat membeli sebuah kendaraan baru, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012, pemilik kendaraan wajib melakukan penandatanganan, pencetakan dan penyerahan STNK dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang berlaku selama kendaraan tidak dipindahtangankan.
Perpanjangan STNK biasanya dibarengi dengan pembayaran pajak tahunan. Proses perpanjangan surat ini terdiri dari dua waktu, yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Berikut adalah syarat dan proses perpanjangan STNK yang perlu diketahui oleh para pemilik kendaraan bermotor.