Jakarta, FORTUNE - Kementerian BUMN akan membubarkan tujuh perusahaan yang terus-menerus mengalami kerugian dan tak memberi kontribusi bagi pendapatan negara maupun telah lama berhenti beroperasi. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pembubaran tersebut bakal dilakukan bertahap mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan.
"Kenapa baru sekarang? Karena selama ini tidak ada kesempatan. Ini baru kami berikan kesempatan untuk setiap perusahaan untuk memperjelas semuanya. Jadi memang Pak Erick minta untuk membubarkan," ujarnya dalam sesi bincang bersama media, Selasa (6/10), menyebut nama Erick Thohir, Menteri BUMN.
Sebelumnya, wacana pembubaran tujuah BUMN ini juga disampaikan oleh Erick Thohir. Ia mengatakan perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut juga tidak memberikan kejelasan kepada pekerjanya yang masih berstatus pegawai.
Adapun proses likuidasi perusahaan-perusahaan itu tengah dipetakan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
"Yang perlu ditutup itu ada 7 yang memang sudah lama tidak beroperasi. Ini kan kasihan juga nasib pegawainya terkatung-katung dan kita kan zalim kalau jadi pemimpin tidak beri kepastian," jelasnya di Komisi VI DPR (23/9).
Lantas apa saja perusahaan pelat merah yang dimaksud? Berikut daftarnya: