Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memaksimalkan layanannya bagi para nasabah dengan fasilitas antrean online. Fitur ini sudah berlaku sejak 9 Mei 2018 dan diperuntukkan bagi pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Awalnya, layanan yang diakses melalu situs resmi BPJS ini hanya diperuntukkan bagi pengambilan antrean saja, sementara peserta tetap harus ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal sebagai BPJamsostek.
Namun, pandemi Covid-19 akhirnya membatasi banyak aktivitas tatap muka. Menanggapi situasi ini, BPJS pun meluncurkan program pelayanan Tanpa Kontak Fisik atau disebut Lapak Asik. Layanan ini juga menyediakan antrean online BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan solusi dalam pelayanan JHT di masa pandemi.
Untuk mendapatkan fasilitas antrean online, nasabah tetap harus melakukan pendaftaran secara online dengan melengkapi beberapa syarat dokumen pengajuan. Kemudian mengikuti langkah demi langkah pengisian antrean online dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran tersebut, mengutip situs Lifepal.