PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan kenaikan harga hampir semua jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi mulai 1 November 2024, kecuali untuk Pertamax yang tetap dipatok di level Rp12.100 per liter.
Kenaikan harga BBM ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah untuk melaksanakan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Kepmen tersebut merupakan perubahan dari Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 mengenai Formula Harga Dasar untuk perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum, termasuk bensin dan minyak solar yang didistribusikan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Harga BBM di SPBU Pertamina yang mengalami kenaikan termasuk Pertamax Turbo. Di wilayah Jakarta serta kota-kota lain di Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Aceh, harga Pertamax Turbo naik dari Rp13.250 menjadi Rp13.500 per liter.
Pertamax Green (RON 95) naik menjadi Rp13.150 per liter dari sebelumnya Rp12.700 per liter.
Selain itu, harga Dexlite (CN 51) meningkat dari Rp12.700 menjadi Rp13.050 per liter, sementara Pertamina Dex (CN 53) naik dari Rp13.150 menjadi Rp13.440 per liter.