Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mempermudah dan menambah pemberian insentif kendaraan listrik lewat revisi Peraturan Presiden No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.
Perpres terbaru yang bernomor 79/2023 menyebut bahwa revisi tersebut diperlukan untuk menambah ruang lingkup KBLBB, menyesuaikan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta menguatkan dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penambahan ruang lingkup KBLBB yang mendapat insentif tercantum dalam ketentuan angka 14, 15 dan 16 pada Pasal 1, yakni konversi motor listrik, bengkel konversi, dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Sementara penyesuaian TKDN terdapat dalam Pasal 8 yang mengatur tentang TKDN industri kendaraan listrik roda dua dan roda empat.
Untuk kendaraan listrik roda dua, TKDN minimum adalah 40 persen, mulai ditetapkan pada 2019 hingga 2023, diubah menjadi 2019 hingga 2026.
Selanjutnya, TKDN minimum 60 persen yang semula ditetapkan per 2024-2025 diubah menjadi 2027-2029.
Terakhir, TKDN minimum 80 persen yang semula ditetapkan 2026 dan seterusnya, diubah menjadi 2030 dan seterusnya.
Sementara untuk kendaraan listrik roda empat, pemberlakuan TKDN minimum 35 persen masih sama, yakni pada 2019-2021. Kemudian, TKDN 40 persen yang semula berlaku 2022-2023 diubah menjadi 2022-2026. Selanjutnya, TKDN minumum 60 persen yang awalnya berlaku 2024-2029 diubah menjadi 2027-2029. Terakhir, TKDN minimum 80 persen tidak berubah, yakni belaku mulai 2030.
Pun demikian, pasal yang sama menegaskan bahwa ketentuan TKDN tersebut tidak berlaku untuk KBLBB hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi.