Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri Komunikasi dan informatika, Johnny G Plate. (ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, FORTUNE - Penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi trending topic dalam beberapa hari terakhir.  Plate ditahan Kejagung meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1–5 BAKTI Kemenkominfo 2020–2022.

Menurut Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, penetapan Plate didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penyidikan yang menunjukkan adanya bukti keterlibatan Johnny selaku pengguna anggaran serta posisinya sebagai menteri. Ia ditangkap sesuai UU Tipikor Pasal 2 atau Pasal 3.

Adapun berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara atas proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1–5 BAKTI Kemenkominfo 2020–2022 mencapai Rp8 triliun.

Penahanan Plate memperpanjang daftar menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat kasus korupsi. Dalam catatan Fortune Indonesia, ada empat menteri era Jokowi yang telah didakwa korupsi sebelum Plate. Siapa saja mereka dan apa kasus yang menjeratnya? Berikut daftarnya: 

Idrus Marham

Idrus merupakan politikus partai Golkar yang diangkat Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 7 Januari 2018. Ia terjerat kasus korupsi PLTU 1 dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Golkar saat itu. Pada Agustus 2018, usai menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh KPK, ia menyatakan mundur dari kursi Menteri Sosial.

Idrus terbukti menerima suap dari bos Blackgold Natural Resources Johannes Budi Sutrisno Kotjo sebesar Rp2,25 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Hukuman Idrus kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Namun, Idrus setelah membela diri dan mengajukan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonannya dan hukumannya diperingan menjadi 2 tahun penjara.

Pada 11 September 2020, Idrus dinyatakan bebas dari tahanan di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Pada 27 September 2019, ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK.

Imam Nahrawi

Editorial Team

Tonton lebih seru di