ilustrasi obat sirup (freepik.com/8photo)
Kelima produk obat sirop di atas telah ditarik peredarannya dari seluruh outlet. Mulai dari Instalasi Farmasi Pemerintahan, Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, apotek, puskesmas, klinik, praktik mandiri tenaga kesehatan, maupun toko obat.
Selain melakukan penarikan ke seluruh tanah air, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan seluruh batch produk tersebut.
Namun, BPOM belum dapat memastikan korelasi antara cemaran obat tersebut dengan kasus anak gagal ginjal akut yang sedang terjadi. Menurutnya, masih ada beberapa faktor risiko yang menjadi penyebab penyakit ini.
Pasalnya, kasus gagal ginjal akut bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti infeksi virus, multisystem inflammatory syndrome, bakteri Leptospira, hingga sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.