Terdapat sejumlah daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan 100 persen atau masuk dalam kategori pertanggungan secara penuh, mulai dari biaya pengobatan, terapi, operasi, termasuk rawat inap.
Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang berfungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.
Para peserta berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik itu klinik, puskesmas, maupun rumah sakit.
Jadi, Anda tidak perlu khawatir karena ada pelayanan kesehatan bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Selain itu, ada ketentuan jenis penyakit yang bisa di-cover menggunakan program pemerintah tersebut.
Berikut ini sejumlah daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Mari simak selengkapnya.