Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai Juli 2022. Direktur utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menuturkan keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Sejak 2017, kenaikan tarif tidak dilakukan karena pertimbangan daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Imbasnya, pemerintah harus menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun hingga 2021 atau selama empat tahun belakangan.
Pun demikian, dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017-2021, misalnya, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp4 triliun.
Lantaran itu lah, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif untuk pelanggan 3.500 VA ke. Selain karena kurang tepatnya penyaluran kompensasi, penyesuaian yang berujung pada kenaikan tarif listrik itu juga dilakukan karena tiga dari empat indikator ekonomi makro meningkat.
Tiga indikator tersebut di antaranya kurs atau nilai tukar rupiah yang mencapai Rp14.356 per US$ (di atas asumsi semula Rp14.350/US$), Harga minyak mentah Indonesia atau ICP US$103.91 per barel (di atas asumsi semula US$65 per barel), serta inflasi 0,53 persen (melampaui asumsi awal 0,25 persen).
Selain itu, pemerintah juga mencermati harga patokan batu bara yang mencapai Rp8,37 per kilogram. Meski sama dengan asumsi semula akibat diterapkannya capping harga, tapi realisasi rata-rata HBA kini sudah di atas US$70 per ton.
"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (13/6).