Jakarta, FORTUNE — Pemerintah provinsi di Indonesia mulai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebagai acuan upah terendah bagi pekerja yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Hingga Kamis (25/12), tercatat 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP 2026 menjadi perhatian pelaku usaha dan tenaga kerja karena mencerminkan arah kebijakan pengupahan daerah di tengah pemulihan ekonomi dan tekanan inflasi sepanjang 2025.
Data menunjukkan seluruh provinsi yang telah mengumumkan UMP mencatatkan kenaikan, meskipun besaran nominal dan persentasenya bervariasi antarwilayah.
