Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali menerbitkan surat edaran tentang kebijakan moratorium dalam menangguhkan perizinan usaha koperasi simpan pinjam (KSP). Kebijakan itu diambil menanggapi banyaknya nasabah yang dirugikan akibat kasus seperti Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama.
Moratorium perizinan usaha koperasi ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023.
"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangan pers, Jumat (17/2).
Penangguhan izin usaha koperasi simpan pinjam tersebut merupakan lanjutan kebijakan yang telah digulirkan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium itu pun berlaku tiga bulan sejak dirilis pada 17 November 2022.
Menurut surat edaran tersebut, moratorium diluncurkan karena peran koperasi diselewengkan oleh orang koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.