Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Dampak LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung, Bisa Inflasi?

ilustrasi gas LPG 3 kg (migas.esdm.go.id)
Intinya sih...
- Kebijakan pembelian LPG 3 Kg hanya di pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.
- Perubahan sistem distribusi disebut menyulitkan akses masyarakat kecil dan menambah biaya logistik.
- Larangan pengecer mendistribusikan LPG 3 kg akan meningkatkan biaya logistik, inflasi, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian LPG 3 Kilogram (Kg) hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Dengan begitu, LPG 3 Kg tidak lagi bisa dibeli di pengecer atau warung-warung terdekat.
Alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan distribusi yang lebih tepat sasaran, menekan potensi penyimpangan, dan memastikan pengendalian harga di masyarakat.
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
EditorFaesal Mubarok
Follow Us