Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi gas LPG 3 kg (migas.esdm.go.id)

Intinya sih...

  • Kebijakan pembelian LPG 3 Kg hanya di pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.
  • Perubahan sistem distribusi disebut menyulitkan akses masyarakat kecil dan menambah biaya logistik.
  • Larangan pengecer mendistribusikan LPG 3 kg akan meningkatkan biaya logistik, inflasi, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian LPG 3 Kilogram (Kg) hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Dengan begitu, LPG 3 Kg tidak lagi bisa dibeli di pengecer atau warung-warung terdekat.

Alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan distribusi yang lebih tepat sasaran, menekan potensi penyimpangan, dan memastikan pengendalian harga di masyarakat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di