Jakarta, FORTUNE – Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bisnis thrifting atau baju bekas hingga sepatu bekas impor membawa banyak dampak negatif di dalam negeri. Selain merugikan pelaku UMKM yang membuat produk lokal, keberadaan produk tekstil bekas impor itu juga membawa dampak buruk bagi lingkungan hingga pendapatan negara.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba, mengatakan persoalan maraknya thrifting saat ini menjadi isu yang serius. Ia pun menegaskan bisnis thrifting secara resmi dilarang pemerintah dan diatur dalam undang-undang karena banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan.
“Thrifting pakaian impor memiliki dampak yang merugikan, di antaranya menimbulkan masalah lingkungan yang serius karena banyak di antara baju bekas impor tersebut berakhir jadi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ujarnya dalam keterangannya, Senin (13/3).
Larangan thrifting pakaian impor sebenarnya telah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada pasal 2 ayat 3 tertulis di antara barang yang dilarang untuk impor adalah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Selain itu, thrifting pakaian bekas impor merupakan barang selundupan atau ilegal. Dengan kata lain, barang-barang bekas pakai tersebut tidak membayar bea dan cukai sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.
“Thrifting pakaian impor ini juga akan merugikan produsen UKM tekstil. Menurut CIPS dan ApsyFI, 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro, sedangkan impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12-15 persen,” kata Hanung.