Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2023 Naik Jadi Rp6,5 Triliun

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menaikkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) menjadi Rp6,5 triliun pada 2023, naik 38,46 persen dari DBH CHT tahun ini yang mencapai Rp4,01 triliun.
“Alokasi DBH cukai juga mengalami peningkatan di 2023 dengan adanya peningkatan tarif cukai, dan kami juga menaikkan persentase untuk dibagihasilkan di 2023 menjadi 3 persen,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12).
Dia mengatakan kenaikan persentase DBH tersebut diputuskan dalam rapat kabinet paripurna beberapa waktu lalu. Alas hukumnya adalah Undang-undang No.1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah tidak hanya merancang ulang nominal DBH tersebut dari sisi persentase, tapi juga efektivitas penggunaannya. "Tujuannya memproteksi petani, tenaga kerja, dan juga untuk aspek kesehatan serta penegakan hukum," katanya.
Dalam hal penegakan hukum, dia mengeklaim pemerintah telah berhasil menurunkan rokok ilegal dari 12,1 persen pada 2016 menjadi 5,5 persen pada 2020.
"Ini merupakan prestasi dari teman-teman bea cukai yang tentu harus dijaga, karena memang prevalensi rokok ilegal tanpa cukai atau cukai yang salah itu meningkat," ujarnya.