Dalam pelaksanaannya, dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yaitu dana BOS reguler dan dana BOS kinerja yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 ayat (1). Berikut penjelasannya:
1. Dana BOS reguler
Dana BOS reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan. Adapun kriteria penerima dana BOS reguler berikut ini:
- Mempunyai NPSN pada aplikasi Dapodik
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan yang terdata pada aplikasi Dapodik
- Mempunyai rekening satuan pendidikan
- Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama
- Bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola K/L
- Sudah memutakhirkan data Dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus pada Tahun Ajaran (TA) sebelumnya.
Seperti informasi sebelumnya, jenis dana ini hanya digunakan untuk kebutuhan operasional yang meliputi:
- Penerimaan peserta didik baru
- Pengambangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Penyediaan alat multimedia pembelajar
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
- Pembayaran honor.
Besaran alokasi dana dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS reguler pada tiap masing-masing daerah yang dikalikan dengan jumlah peserta didik yang terdaftar.
2. Dana BOS kinerja
Dana BOS kinerja adalah dana BOS yang digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan satuan pendidikan yang dinilai memiliki kinerja baik. Berikut kriteria sekolah bagi penerima dana BOS kinerja.
- Sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak
- Sekolah yang memiliki prestasi
- Sekolah yang mempunyai kemajuan terbaik dengan kriteria memiliki prestasi tingkat nasional dan masuk ke dalam lima sekolah terbaik tingkat provinsi.
Alokasi dana setiap sekolah juga berbeda dan sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Berikut rincian alokasi dana setiap sekolah:
1. Sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak
- Pengembangan sumber daya manusia
- Pembelajaran kurikulum merdeka
- Digitalisasi sekolah
- Perencanaan berbasi data.
2. Sekolah yang memiliki prestasi
- Asesmen dan pemetaan talenta
- Pelatihan dan pengembangan talenta
- Pengembangan manajemen dan ekosistem.
3. Sekolah yang mempunyai kemajuan terbaik
- Pembelajaran Kurikulum Merdeka
- Perencanaan berbasis data.