Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi anak sekolah (Pexels.com/@Ron Lach

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dana BOS adalah program pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia. Setiap tahun dana BOS dialokasikan pada setiap sekolah dengan jumlah siswa yang terdaftar sebagai penerima dana.

Setiap tingkatan sekolah berhak menerima anggaran dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana yang diterima juga disesuaikan dengan jenis dana BOS yang juga sesuai dengan syarat dan ketentuannya. 

Berikut informasi mengenai pengertian, jenis, hingga penyaluran dananya di bawah ini.

Pengertian dana BOS

Dilansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar, dana BOS adalah sejumlah dana yang dialokasikan secara khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Bantuan tersebut disalurkan bertujuan agar setiap sekolah bisa memberikan pembelajaran secara lebih optimal pada peserta didik. 

Baik sekolah yang dikelola pemerintah ataupun swasta, keduanya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dana BOS. Biasanya, dana bantuan ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah, mulai dari gaji guru dan karyawan hingga biaya sarana dan prasarana sekolah. 

Di tahun 2024 ini, pelaksanaan dana BOS berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.  

Berdasarkan peraturan tersebut, satuan penerima dana BOS meliputi:

  • Sekolah Dasar (SD)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Sekolah Luar Biasa (SLB)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Jenis dana BOS

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di