Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa terdapat dana masyarakat yang hilang atau raib senilai Rp1,7 triliun akibat penipuan atau scam yang dilakukan oleh sejumlah pelaku kejahatan.
Angka itu tercatat dalam lembaga Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan yang dibentuk oleh OJK dan Satgas PASTI bersama kementerian terkait.
Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan dana tersebut lebih kecil dibandingkan dengan dana yang dicegah atau diselamatkan melalui pemblokiran.
“Total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp1,7 triliun namun total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 miliar,” kata Friderica saat konferensi pers beberapa waktu lalu.