Jakarta,FORTUNE - Kasus dana salah transfer yang dialami oleh salah satu nasabah prioritas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Indah Harini menarik perhatian publik. Pasalnya, baik Indah maupun BRI saling lapor ke Kepolisian terkait adanya dana salah transfer tersebut.
Kejadian bermula saat Indah yang merupakan nasabah BRI mendapati adanya uang Great Britain Pound (GBP) yang masuk dalam rekening BRI-nya pada November 2019 yang jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar.
Kendati demikian pada Desember 2019 Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening deposito berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut Indah gunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019 hingga 2020.
Lantas bisakah dana salah transfer menjadi hak penerima uang?
Menanggapi hal tersebut, Pakar hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan, nasabah penerima dana nyasar tersebut tidak berhak menggunakan dana untuk keperluan pribadi. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Nasabah tidak punya hak untuk memiliki dana yang nyasar seperti itu karena tidak ada underlying transactionnya. Tidak ada yang berhak menerima," kata Yunus kepada Fortune Indonesia, Selasa (28/12).