Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
PT Freeport Indonesia (dok.PT Freeport Indonesia)

Jakarta, FORTUNE -  Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengubah aturan terkait ekspor konsentrat tembaga demi meloloskan PT Freeport Indonesia (PTFI) dari larangan ekspor lantaran smelternya belum rampung.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengatakan revisi beleid tersebut masih dalam proses dan ditargetkan rampung pekan ini.

"Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, harus diubah," ujar Budi seperti dikutip Antara, Kamis (6/7).

Saat ini, Kemendag juga masih menunggu finalisasi aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait izin ekspor PTFI. Harapannya, aturan tersebut juga dapat dirampungkan pada pekan ini.

Sebelumnya, CEO Freeport-Mcmoran Inc sekaligus Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia, Richard C. Adkerson, mengaku tengah bernegosiasi untuk memperoleh persetujuan kelanjutan ekspor konsentrat tembaga setelah 10 Juni 2023.

Harapannya, ekspor konsentrat masih bisa dilakukan hingga pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga baru di Manyar, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, beroperasi penuh pada 2024.

Sinyal dari Menteri ESDM

Editorial Team

Tonton lebih seru di