Demo Kantor Kementan dan DPR, Peternak Rakyat Bawa 14 Tuntutan

Jakarta, FORTUNE - Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) kembali menggelar demonstrasi di kantor Kementerian Pertanian dan gedung DPR, Senin (11/10). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan tata niaga ayam ras pedaging dan telur yang selama ini dinilai merugikan.
Ketua PPRN Alvino Antonio mengatakan aksi damai tersebut membawa 14 tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah.
Pertama, mengganti Menteri Pertanian dan Dirjen PKH Kementan yang dinilai tak bisa melindungi peternak rakyat mandiri. Kedua, mencabut Surat Edaran No.06066/PK.230/F/10/2021 perihal Pengaturan dan Pengendalian Produksi DOC final stock ayam ras pedaging bulan Oktober 2021, dengan prediksi potensi surplus 87.584.003 ekor.
Ketiga, melarang perusahaan yang memiliki bibit induk (GPS), parent stock (PS) dan pakan, serta afiliasinya termasuk pinjam nama perorangan melakukan budi daya dan menjual ayam hidup dan telur ke pasar tradisional.
Keempat, menaikkan harga ayam hidup dan telur minimal pada harga pokok produksi peternak rakyat mandiri yakni Rp20.000 per kg. Kelima, Menyesuaikan harga Day Old Chicken (DOC) dan pakan dengan harga acuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 tahun 2020.
Keenam, mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden yang melindungi peternak rakyat mandiri sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ketujuh, mendesak pemerintah menjamin suplai DOC final stock ke peternak rakyat mandiri sesuai Pasal 19 ayat (1) Peraturan Mentan No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Kedelapan, meminta pemerintah menjamin harga jual ayam hidup dan telur di atas HPP peternak rakyat mandiri sesuai Permendag No.7/2020 yakni minimal Rp20.000 per kg. Kesembilan, menyerap ayam hidup dan telur disaat harga farm gate di bawah HPP peternak rakyat mandiri sesuai Pasal 3 ayat (1) Permendag No.07/2020.
Kesepuluh, meminta pemerintah menggunakan daging ayam dan telur untuk Bantuan Sosial/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kesebelas, mendesak pemerintah menyerap hatched egg breeding dan melarang penjualannya.
Keduabelas, memutihkan utang peternak rakyat mandiri yang terkena imbas PPKM Covid-19. Ketigabelas, mendesak moratorium pembangunan kandang-kandang ayam pedaging dan ayam petelur.
Terakhir, mendorong Kementan dan Kemendag membentuk satgas investigasi dan penindakan guna menerima laporan dan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran atas Permendag No.7/2020 dan melibatkan peternak mandiri /asosiasi /akademisi.