NEWS

Daftar Tunjangan Kinerja PNS yang Naik Tahun 2023

Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja PNS tahun 2023.

Daftar Tunjangan Kinerja PNS yang Naik Tahun 2023ilustrasi PNS (dok.BKN)
20 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Mulai dari Kementerian PPN/Bappenas hingga Kementerian Agama (Kemenag) masuk dalam daftar tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023.

Keputusan tersebut diatur melalui tiga perpres berbeda yang mengatur kenaikan tukin PNS di Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Semua beleid itu diteken pada 13 Juni 2023.

Khusus tukin PNS Kemenag diumumkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, berdasarkan informasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Melansir IDN Times, berikut ini perincian daftar tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023.

1. KemenPAN-RB

Dalam pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KemenPAN-RB, ditetapkan bahwa tukin PNS di kementerian tersebut sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan KemenPAN-RB.

Dengan demikian, tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023 meliputi KemenPAN-RB. Berikut ini perincian besarannya yang tertuang dalam lampiran Perpres 32/2023, sebagai berikut:

  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.

2. Kementerian PPN/Bappenas

Sama seperti KemenPAN-RB, tukin PNS Kementerian PPN/Bappenas juga ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

Hal tersebut ditetapkan dalam pasal 5 Perpres nomor 33 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Berikut ini perincian tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023 di Kementerian PPN/Bappenas.

  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.

Related Topics