NEWS

Naik Mulai 3 Agustus, Cek Tarif Terbaru Lintas Penyeberangan ASDP

Cek tarif terbaru lintas penyeberangan ASDP.

Naik Mulai 3 Agustus, Cek Tarif Terbaru Lintas Penyeberangan ASDPKapal Ferry ASDP. (dok. ASDP)
25 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan perubahan tarif baru pada 29 rute penyeberangan di seluruh Indonesia. Tarif terbaru lintas penyeberangan ASDP berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2023.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 mengenai Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara bertujuan untuk meningkatkan layanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta kelangsungan industri angkutan penyeberangan.  Selain itu, langkah ini untuk meningkatkan daya saing dengan moda transportasi lainnya.

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," kata Shelvy dalam keterangan pers, dikutip Selasa (25/7).

Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, dan juga kenaikan kurs dolar Amerika Serikat (AS), yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. 

Semua komponen ini berpengaruh pada kenaikan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk di bawah pengelolaan ASDP. Salah satu kontributor utama adalah komponen energi, yang berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional. Selain itu, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan.

“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.

Berikut ini tarif terbaru lintas penyeberangan ASDP dan perinciannya.

Tarif terbaru lintas penyeberangan ASDP di 29 lintasan

Penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan, berikut ini.

  • Merak - Bakauheni
  • Ketapang-Lembar
  • Jangkar-Lembar
  • Jangkar-Kupang
  • Ketapang-Gilimanuk
  • Padangbai-Lembar
  • Surabaya-Lembar
  • Kendal-Kumai
  • Sape-Waikelo
  • Sape-Labuan Bajo
  • Sape-Waingapu
  • Tanjung Api Api-Tanjung Kalian
  • Batam-Kuala Tungkal
  • Batam-Mengkapan
  • Batam-Sei Selari
  • Karimun-Mengkapan
  • Karimun-Sei Selari
  • Mengkapan-Tanjung Pinang
  • Dumai-Malaka
  • Dabo-Kuala Tungkal
  • Bajoe-Kolaka
  • Balikpapan-Taipa
  • Balikpapan-Mamuju
  • Bitung-Ternate
  • Bira-Sikeli
  • Bitung-Tobelo
  • Pagimana-Gorontalo
  • Siwa-Lasusua
  • Batulicin - Garongkong


 

Besaran tarif terbaru lintas penyeberangan ASDP

Besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional adalah sebesar 5 persen. Salah satu contoh penerapan tarif terpadu adalah pada lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, yaitu Merak-Bakauheni, yang mengalami penyesuaian sebesar 5,26 persen.

Untuk pejalan kaki, tarif angkutan mengalami penyesuaian menjadi Rp22.700 dari semula dari Rp21.600. Adapun untuk sepeda motor, tarifnya menjadi Rp60.600 dari semula Rp58.550. Berikut adalah tarif terpadu untuk golongan kendaraan lainnya.

  1. Golongan IV A dari Rp457.700 menjadi Rp481.800
  2. Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
  3. Golongan V A dari Rp916.250 menjadi Rp963.800
  4. Golongan V B dari Rp792.750 menjadi Rp835.300
  5. Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
  6. Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
  7. Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
  8. Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
  9. Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000.

Shelvy menjelaskan, penyesuaian tarif akan berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum. ASDP juga terus mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan. Salah satunya, dengan menghadirkan layanan Dermaga Eksekutif 2 di Merak-Bakauheni yang ditargetkan dapat beroperasi pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru mendatang.

Demikian perincian tarif terbaru lintas penyeberangan ASDP yang berlaku mulai 3 Agustus 2023. Diharapkan penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali.

Related Topics