NEWS

Syarat Masuk Bioskop di Daerah PPKM Level 2 dan Level 3

Hanya penonton kategori 'hijau' yang boleh masuk bioskop.

Syarat Masuk Bioskop di Daerah PPKM Level 2 dan Level 3Shutterstock/Stock-Asso
14 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah kembali melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah pun mulai mengizinkan bioskop kembali beroperasi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali pada sepekan mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, selama PPKM, bioskop menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke dalam bioskop dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

setelah melakukan check-in melalui aplikasi, petugas akan memeriksa indikator warnanya. "Hanya yang kategori Hijau yang dapat memasuki area bioskop," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9). Artinya, calon penonton tersebut telah menerima vaksin Covid-19, tidak sedang sakit, juga tidak terpantau melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19.

Cinema XXI sebagai bagian dari kelompok bioskop dengan jaringan yang luas di Indonesia turut bersiap menyambut sinyal positif rencana pembukaan bioskop pada 14 September 2021 berkat melandainya kasus Covid-19, serta diturunkannya level dari PPKM yang membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.

Persiapan yang dilakukan tidak hanya memastikan ruangan-ruangan bioskop tetap terawat tapi juga hingga penyediaan fasilitas pendukung bagi para penonton yang nantinya akan menonton di cinema XXI.

Untuk memastikan protokol kesehatan dilakukan dengan baik, pengelola bioskop akan menempatkan sejumlah informasi sebagai pengingat agar pengunjung menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, ada floormarking di lingkungan bioskop untuk mencegah kerumunan, menyediakan hand sanitizer dan tentunya sabun cuci tangan yang selalu tersedia di toilet bioskop, serta penerapan physical distancing di seluruh lingkungan bioskop termasuk di dalam studio.

"Di samping itu, setiap petugas bioskop akan diperlengkapi dengan masker, sarung tangan, dan face shield saat bertugas. Lebih lanjut kami pun akan mengupdate materi edukasi dan informasi sesuai dengan arahan atau instruksi dari Pemerintah Pusat dan Daerah," ujar Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol, dikuti dari ANTARA, Senin (14/9).

Sejumlah prosedur pembersihan di antaranya meliputi general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan antivirus di seluruh lingkungan bioskop, pemeliharaan peralatan dan kebersihan kursi bioskop, serta senantiasa menjaga sistem ventilasi udara dan tingkat kelembapan bioskop untuk menghindari munculnya jamur.

Selain mengadakan persiapan dari segi sanitasi dan kesehatan, Cinema XXI turut menyiapkan skema pembelian tiket yang sesuai dengan kaidah penerapan protokol kesehatan. Pembeli tiket untuk calon penonton nantinya tetap akan tersedia dalam dua metode, baik daring melalui aplikasi mobile ticketing maupun langsung dengan sistem cashless.

Syarat pembukaan bioskop dan pengaturan pengunjung

Ada sederet syarat terkait pembukaan bioskop dan pengaturan pengunjung, berikut ini perinciannya.

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

c. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;

d. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;

e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan

f. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali.

Panduan nonton bioskop di masa pandemi

Siap-siap kembali nonton di bioskop? Ada kebiasaan baru yang harus dipatuhi bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19. Beberapa aturan yang harus dipatuhi, di antaranya wajib menggunakan dua masker sekaligus sesuai yang direkomendasikan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC).

Selain itu, pengunjung menjaga jarak saat antre masuk dan keluar, serta menjaga jarak duduk; menjaga kebersihan dengan hand sanitizer, dan tidak makan dan minum di ruang teater. Berikut ini panduan selengkapnya dari laman covid19.go.id
 

Related Topics