Jakarta, FORTUNE – Regulasi mengenai upah minimum regional (UMR) tetap mengacu pada peraturan turunan Undang-Undang UU. Hal tersebut disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyusul desakan revisi perhitungan UMR 2022 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait uji formal beleid tersebut.
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) beberapa waktu yang lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK. Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan, masih tetap berlaku", ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12).
Ida mengatakan peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Alhasil, proses pengambilan kebijakan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali ihwal pengupahan.
"Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36 tahun 2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM (upah minimum) saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha,” ujarnya.
Menurutnya, UM merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja. Jadi, gaji pegawai tidak boleh dibayarkan di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. Untuk ketentuan UM sendiri, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja maksimal 12 bulan.