Jakarta, FORTUNE – Direct Licensing disebut bisa jadi solusi pembayaran royalti bagi para pencipta lagu yang memiliki total pendapatan Rp900 juta dalam setahun, meski potensi pendapatan sebenarnya bisa mencapai Rp4 triliun.
Pada 2023, ada sekitar 3.000 lebih event–termasuk musik–yang menyumbang perputaran ekonomi senilai total Rp160 triliun.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengatakan permasalahan ini harus dikaji dan ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan pro dan kontra di kalangan pegiat ekonomi kreatif musik.
“Ini (penyelesaian) dimungkinkan dengan proses perizinan satu pintu berbasis digitalisasi (Online Single Submission), sehingga nanti bisa didaftarkan lagu yang dimainkan dan langsung dibayarkan royaltinya,” ujarnya dalam Weekly Brief, Senin (15/1).
Sandiaga juga menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha memberikan perlindungan terbaik bagi para pelaku ekonomi kreatif, khususnya para pencipta lagu, terkait hak kekayaan intelektual yang patut mereka dapatkan, baik dari segi ekonomi maupun moral.
Direktur Musik, Film, dan Animasi, Kemenparekraf, Muhammad Amin, menambahkan Kemenparekraf akan menindaklanjuti dengan pembuatan policy brief untuk mengatasi masalah pembayaran hak cipta bagi para komposer. “Bukan untuk mengganti peraturan yang ada, namun menambahkan opsi direct licensing di dalam peraturan tersebut,” katanya.