Jakarta, FORTUNE - Mulai 1 Januari 2025 diskon tarif listrik 50 persen resmi diterapkan untuk pelanggan prabayar dan pascabayar hingga Februari 2025. Melansir laman Instagram @pln_id, PT PLN (Persero) mendukung langkah Pemerintah memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat berupa diskon persen tarif listrik.
Namun, program diskon ini memiliki batas maksimum pembelian token listrik. Perlu diingat juga, diskon 50 persen tersebut bukan berupdalam bentuk potongan harga tetapi dalam bentuk penggandaan kuota kWh setiap pembelian token listrik.
Maksimal pembelian token 324 kWh atau setara 720 jam, artinya apabila tarif listrik untuk golongan ini ditetapkan sebesar Rp415 Kwh, maka diskon maksimal yang didapat yakni Rp67.230 per bulan. Nilai tersebut didapat dari hitungan Rp 415 KwH dikalikan 324 KwH sama dengan Rp134.460.
Diskon tarif ini menyasar 81,4 juta pelanggan rumah tangga (RT) dari total 84 juta pelanggan PLN. Di antaranya terdapat 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, serta 4,6 juta pelanggan 2.200 VA. Selain itu, PLN membatasi pembelian token listrik hingga setara dengan 720 jam penggunaan.
Bagaimana cara mendapat diskon tarif listrik 50 persen?
Untuk pelanggan pascabayar, pembayaran yang dilakukan pada awal Januari 2025 masih akan dikenakan tarif normal, karena tagihan tersebut merupakan pemakaian listrik selama Desember 2024. Diskon otomatis akan diterapkan untuk pemakaian listrik bulan Januari dan Februari.
Tagihan pemakaian Januari akan terlihat pada rekening Februari 2025.
Tagihan pemakaian Februari akan tercantum pada rekening Maret 2025.
Untuk pelanggan prabayar, akan langsung menerima diskon pada saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025. Diskon ini berlaku secara otomatis, sehingga pelanggan tidak perlu melakukan proses tambahan.