Jakarta, FORTUNE - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Satgas Pangan Polri hari ini (14/4) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor (D1 dan D2) yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi. Hasilnya, terjadi penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor tersebut sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya diterima masyarakat tidak tercapai.
Hasil temuan sidak pada hari ini, adanya distributor D1 yang melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp85.000 per jeriken atau Rp17.000 per liter atau di atas HET. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken. Adapun volume penyelewengan mencapai 78 ton dalam sebulan terakhir.
“Pagi ini kami bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan lapangan di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan ketidakpatuhan dari para distributor. Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini,” kata Agus Gumiwang, Kamis (14/4).
Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut. Dari penyidikan tersebut, disita barang bukti berupa 700 jeriken kapasitas 5 liter atau setara tiga ton minyak goreng curah bersubsidi.