Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) telah disetujui dalam pembahasan tingkat I dan akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
"Paripurnanya awal minggu depan. Sudah (disetujui) di tingkat I," katanya usai menghadiri rapat paripurna pengesahan Undang-Undang APBN 2022 di DPR, Kamis (30/9).
Persetujuan DPR untuk membawa RUU tersebut ke paripurna juga disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. Melalui akun Twitter pribadinya, Yustinus menulis RUU KUP yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disetujui Komisi XI.
Dengan disetujuinya RUU ini, lanjutnya, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial bagi masyarakat bawah mendapat fasilitas bebas PPN.
"Alhamdulilah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju, adil, sejahtera," tulisnya, Kamis (30/9).
Dalam rapat bersama Komisi XI pada Senin (13/9), Sri Mulyani mengatakan RUU tersebut berisi lima kelompok materi utama. Masing-masing kelompok berisi pengaturan yang menjadi inti dari perubahan UU No.6/1983, berkaitan dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, serta pajak karbon.