Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Konferensi Pers Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Kantor PT DHL, Senin (29/4). (Doc: Kementerian Keuangan)

Intinya sih...

  • Direktur Bea dan Cukai Kemenkeu menjelaskan alasan pemerintah memperketat pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri di bandara Soekarno-Hatta.
  • Barang impor berharga murah di bawah US$3 per item melonjak sejak 1999, salah satunya masuk melalui barang bawaan penumpang dengan skema jasa titip (jastip).
  • Pengetatan aturan dilakukan dengan menggunakan mekanisme dokumen CN dan regulasi impor.

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jendereal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menyampaikan alasan pemerintah memperketat pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri di bandara Soekarno-Hatta. 

Menurutnya, hal tersebut dilatarbelakangi melonjaknya barang impor berharga di bawah US$3 per item sejak 1999, yang salah satunya masuk melalui barang bawaan penumpang dengan skema jasa titip (jastip). Dengan melakukan pembatasan, pemerintah berharap dapat mendukung tumbuh kembang industri serta UMKM domestik agar bisa lebih kompetitif di Indonesia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di