Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)

Intinya sih...

  • 2,9 juta wajib pajak telah lapor SPT 2025, terdiri dari OP dan badan.

  • 13 juta wajib pajak sudah aktivasi Coretax DJP, mendekati target 14 juta.

  • Pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun dalam RAPBN 2026 dengan pengoptimalan Coretax.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan mencatat, hingga 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB terdapat 2.906.662 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 yang telah dilaporkan. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawati, menyatakan jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi (OP) sebanyak 2,55 juta karyawan dan 270,96 ribu non karyawan. 

“Untuk wajib pajak Badan, tercatat 82.229 melaporkan dalam rupiah dan 92 Badan melaporkan dalam dolar AS,” demikian Inge dalam keterangan resminya, Rabu (18/2).

Sementara itu, untuk pajak beda tahun buku yang dilaporkan pada 1 Agustus 2025, terdapat 594 laporan badan dalam rupiah dan 16 laporan dalam dolar AS.

Aktivasi Coretax Tembus 13 Juta

Sementara itu, 13.924.414 wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Secara terperinci. terdapat 12.942.290 wajib pajak orang pribadi, 892.396 wajib pajak badan, 89.503 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak pelaku usaha PMSE.

Jumlah ini hampir mencapai target pemerintah, yakni sebesar 14 juta wajib pajak orang pribadi yang melakukan aktivasi akun Coretax.

Melansir dari IDNTimes, pemerintah menargetkan Penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Angka ini tumbuh 13,5 persen dibandingkan outlook Penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun.

Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk menggenjot setoran pajak adalah melalui pengoptimalan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax. Coretax sendiri merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem Administrasi sistem Perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis Inti Administrasi Perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Editorial Team