DJP Matangkan Persiapan Tokopedia Cs Jadi Pemungut PPN

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengatakan instansinya terus mematangkan rencana penarikan pajak penjualan (PPN) di e-commerce.
Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan penyelenggara loka pasar (marketplace) dalam rangka persiapan implementasi kebijakan tersebut.
"[Pertemuan ini] terus kami akan lakukan supaya apa, supaya implementasi dapat berjalan baik dan tidak ada masalah," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (17/4).
Menurut Suryo, pertemuan-pertemuan itu penting sebab implementasi penarik pajak di e-commerce akan dilakukan secara digital. Demikian pula terkait pertanggungjawaban atas pajak yang ditarik dari transaksi di loka pasar.
"Jadi konten dan konteks. Cara kemudian pertanggungjawaban itu yang terus kami bicarakan dengan para pelaku platform yang ada di Indonesia. Beberapa waktu lalu juga kami mengundang para pelaku untuk berdiskusi," katanya.
Rencana penunjukan lokapasar atau e-commerce sebagai agen pemungut pajak ini merupakan implementasi dari Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau UU HPP.