Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Intinya sih...

  • Kenaikan tarif PPN 12% pada 2025 diperkirakan akan memperkuat penerimaan negara pada APBN, mendukung pembangunan nasional.
  • Penerimaan negara dari PPN akan dialokasikan untuk program pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu dengan potensi penerimaan mencapai Rp75,29 triliun.
  • Kenaikan tarif PPN tahun depan merupakan amanat UU HPP yang dilakukan secara bertahap agar tidak berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, memproyeksi kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 akan memperkuat penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DJP menjelaskan penerimaan negara dari PPN akan dialokasikan untuk membiayai program pendidikan, kesehatan dan kesejahteran masyarakat kurang mampu.

Berdasarkan baseline penerimaan PPN 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian tarif 11 persen menjadi 12 persen mencapai Rp75,29 triliun.

Editorial Team

Tonton lebih seru di